bata 4dJakarta – Humas BKN, Penerapan batas usia pensiun atau disingkat dengan BUP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.Ketentuan batas usia pensiun PNS. Sementara itu, Surat Kepala BKN Nomor K.26-30V.119-299 yang dimaksud dalam unggahan bukanlah baru, melainkan telah terbit