batubara 188Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perjanjian Kerja SamaKarya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Perjanjian adalah perjanjianKualitas Batubara berdasarkan kelas nilai kalori (Keppres No. 13 Tahun 2000 diperbaharui dengan PP No. 45 Tahun 2003) a. Kalori Rendah c. Kalori Tinggi b. Kalori Sedang d. Kalori