ruang wdtentang Penataan Ruang mengamanatkan kebijakan penyediaan sekurang-kurangnya 30% Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan yang terbagi menjadi 20% RTH publik dan 10%Dokumen tersebut memberikan informasi tentang jumlah dan aktivitas pengguna serta kebutuhan ruang di sebuah perguruan tinggi. Terdapat 4 kelompok pengguna yaitu mahasiswa (4300